Kebaikan Air Susu Ibu yang biasa disingkat ASI telah diakui semua orang sehingga saat ada kondisi darurat seorang bayi memerlukan ASI muncullah para pendonor ASI. Namun, menerima atau mendonorkan ASI bukan perkara yang sepele. Ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh sebab itu dalam artikel ini saya telah merangkum soal ASI donor terutama dalam hukum Islam dan perspektif medis.

 

ASI DONOR DALAM HUKUM ISLAM

Alhamdulillah semakin lama semakin banyak orang yang menyadari kebaikan ASI ini sehingga banyak bermunculan ibu-ibu yang mempunyai ASI melimpah ruah mendonorkan ASInya untuk bayi-bayi yang membutuhkan. Namun jika anda beragama Islam ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberi dan menerima ASI donor karena dapat menyebabkan ikatan/hubungan kemahraman, yakni perempuan yang menyusui (al-murdhi’ah) dan garis keturunannya haram dinikahi oleh anak yang disusuinya (al-radhi’). Hal ini berdasarkan hadits :

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari)

Sehingga tentunya seseorang yang akan memberikan asinya, atau yang akan meminta asi harus mengetahui dengan pasti siapa anak susuan atau ibu susuannya. Karena berlaku atas susuan apa yang diharamkan oleh nasab, seperti tidak bolehnya adanya pernikahan¹.

Konsekuensi lainnya adalah dibolehkannya berduaan, menjadikan teman safar, dan dibolehkan memandang. Akan tetapi, hukum ibu tidak berlaku padanya dari segala sisi, artinya hanya hal-hal tersebut (sebatas sebagai ibu susu saja).

Keduanya tidak bisa saling mewarisi, saling memberi nafkah, persusuan tidak menjadikan merdeka -jika ia budak dari wanita yang menyusuinya-, persaksian anak terhadap ibu susuannya diterima, keduanya tidak ada hubungan dalam masalah diyat -anak susuan tidak ada kewajiban membayar diyat untuk ibunya jika membunuh-, dan jika ibu susuan membunuh anak susuannya, hukum qishas tetap ditegakkan. Jadi berkaitan dengan hukum-hukum seperti itu, anak susuan dengan wanita yang telah menyusuinya itu seperti wanita ajnabi (bukan mahram)².

 

A. Syarat Penyusuan yang Menyebabkan Hubungan Kemahraman

Persusuan (Arradha) mempunyai 3 syarat sehingga dapat menyebabkan mahram² :

  1. Penyusuan harus dari manusia

Maksudnya, apabila ada dua anak menyusu (meminum susu domba) pada satu domba yang sama, tidak lantas dua anak ini menjadi bersaudara.

Jika terdapat pertanyaan; “Apakah disyaratkan anak itu harus menyusu secara langsung pada puting susu ibu atau tidak disyaratkan?” maka jawabannya, “Seandainya dia memeras susunya dalam suatu wadah, maka ini tetap berpengaruh karena maksudnya adalah bahwa anak ini mendapatkan asupan susu dari wanita ini baik menyusu dari puting susunya secara langsung ataupun tidak”.

  1. Jumlah susuan harus lima kali

Dalil yang menyatakan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anha, “Dulu di antara ketentuan yang diturunkan dalam al-Qur`an adalah sepuluh susuan yang lazim diketahui menjadikan haram (menjadikan mahram_red), lalu dihapus dengan lima susuan yang lazim diketahui, kemudian Rasulullah shallāllāhu’alayhi wasallam wafat, dan itu termasuk yang dibacakan dari al-Qur`an” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, dan Malik – shahih).

Tentang jumlah susuan ini diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat satu kali susuan, ada yang berpendapat tiga kali susuan, namun lima kali susuan adalah pendapat yang lebih tepat -sesuai dalil- di antara pendapat-pendapat yang lain, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin dalam kitabnya Shahih Fiqih Wanita.

  1. Susuan itu terjadi sebelum dipisah (dihentikan susuannya) –sebelum umur anak dua tahun—  atau istilah jawa-nya “disapih”

Susuan tidak berpengaruh kecuali sebelum pemisahan (anak dari penyusuan) sehingga susuan di atas usia dua tahun sudah tidak bisa menjadikan mahram, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dengan sanad yang shahih dari Ummu Salamah radhiyallāhu ‘anha, beliau menuturkan bahwa Nabi shallāllāhu’alayhi wasallam bersabda, “Persusuan itu tidak bisa menyebabkan mahram kecuali persusuan yang mengenyangkan perut dan ini terjadi sebelum waktu penyapihan.”

Serta berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ فِيْ حَوْلَيْنِ

“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi: 1544)³.

 

B. Kemahraman karena Susuan, Apakah Berlaku Bila Tidak Menyusu Langsung

Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini, menurut kalangan adz Dzahiri dan sebagian kalangan Hanabilah, menyusu yang menyebabkan kemahraman adalah yang dilakukan secara langsung. Bila Asi itu diperah terlebih dahulu, maka tidak berlaku hukum kemahraman.

Pendapat kalangan ini didasarkan kepada pengertian menyusu itu sendiri dalam terminologi fiqih yaitu : “menempelnya mulut bayi dengan dada dan menghisap susu dari situ.”

Sedangkan mayoritas ulama mazhab, dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan yang kuat dari kalangan Hanabilah bahwa kemahraman tetap terjadi meskipun Asi yang diminum bayi dilakukan secara tidak langsung. Dalilnya adalah ma’fum hadits :

لَا رَضَاعَ إِلَّا مَا أَنْشَزَ اَلْعَظْمَ, وَأَنْبَتَ اَللَّحْمَ

“Tidak dikatakan menyusui kecuali yang menjadikan tulang dan menumbuhkan daging” (HR. Abu Daud)

Jadi menurut jumhur, hukum susuan bagi bayi itu dilihat dari manfaatnya, bukan pada caranya¹.

 

C. Hubungan Nasab

Selama ini banyak orang yang mengira bahwa yang terjadi hubungan kemahraman hanya pada 3 orang saja yaitu ibu susuan, anak kandung yang sedang disusui, dan anak orang lain yang sedang disusui. Karena ketidaktahuan ini banyak ibu yang hanya mau mendonorkan asinya pada bayi yang berjenis kelamin yang sama dengan bayi kandung yang sedang disusuinya padahal hubungan kemahraman yang terjadi lebih luas lagi.

Contoh :

Asti (1 bulan) dan Asto (1 bulan) adalah bayi kembar premature. Karena berat badan Asti yang kurang, selain menyusui Asti, ibu Asti memberikan ASI donor yang dia peroleh dari seorang donor ASI yang bernama Ibu Delima. Si ibu Delima ini mempunyai 2 orang anak yaitu Budi (5 tahun) dan Fitri (1 bulan). Suami ibu Delima, Bapak Fajar, merupakan ayah dari Budi dan Fitri. Setelah persyaratan menyusui yang menyebabkan hubungan kemahraman terpenuhi maka Asti mempunyai seorang ibu Susuan (ibu Delima) dan ayah susuan (bapak Fajar) serta 2 orang saudara sepersusuan (Budi dan Fitri). Tiga tahun kemudian ibu Delima dan Bapak Fajar mempunyai anak lagi, yang bernama Aisyah. Kini Asti mempunyai 3 saudara sepersusuan (Budi, Fitri, dan Aisyah). Selain itu kedua orang tua Ibu Delima juga menjadi kakek dan nenek susuan Asti. Saudara kembar Asti yang bernama Asto tidak ada hubungan kemahraman sama sekali dengan keluarga ibu Delima karena Asto tidak menyusu pada ibu Delima.

Dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz³, Apabila seorang wanita telah menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan (yang menjadikan anak tersebut kenyang, red) yang telah diketahui bersama atau mungkin lebih dari itu, maka selama anak tersebut masih belum berumur dua tahun, anak yang disusui tersebut sudah menjadi anak ibu yang menyusuinya beserta suaminya, dan semua anaknya dari suaminya dan selainnya telah menjadi saudara anak yang disusui, dan semua anak suaminya menjadi saudaranya pula.

Ayah wanita yang menyusui sudah menjadi kakeknya sendiri, dan ibu wanita yang menyusui tersebut sudah menjadi nenek anak tersebut. Ayah dari suami wanita yang menyusui sudah menjadi kakeknya dan ibu dari suaminya tersebut adalah neneknya. Hal ini berdasarkan firman Allah,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

“…Ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan….” (Qs. an-Nisa: 23).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari: 2645)³.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam diagram dibawah ini :

 

PERSPEKTIF MEDIS

Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF pada tahun 1980 mendeklarasikan bahwa jika ibu biologis tidak mungkin menyusui maka ASI donor adalah pilihan utama. Penggunaan ASI donor terutama diperlukan apabila ibu sakit setelah melahirkan dan belum bisa menyusui bayi, bayi tumbuh lambat, bayi gagal tumbuh, atau bayi adopsi⁴.

Di Indonesia sendiri sudah ada peraturan tentang donor ASI⁸, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Isinya menyatakan:

  1. Pemberian ASI eksklusif oleh pendonor ASI dilakukan dengan persyaratan:
  • Adanya permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;
  • Kejelasan identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima ASI;
  • Adanya persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI;
  • Pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak memiliki indikasi medis yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI eksklusif;
  • ASI tidak diperjualbelikan.
  1. Pemberian ASI wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan ASI.

 

A. Kapan Sebetulnya Bayi Memerlukan Donor ASI

Bayi memerlukan donor ASI dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

  1. Berat badan bayi saat lahir sangat rendah (kurang dari 1500 gram) atau usia kehamilan kurang dari 32 minggu
  2. Bayi beresiko karena mengalami gangguan metabolik atau peningkatan kebutuhan glukosa (kecil masa kehamilan, premature, mengalami stress hipoksik/iskemik/bayi sakit, bayi dengan ibu yang menderita diabetes) jika kadar gula darahnya gagal merespon pemberian ASI
  3. Bayi dengan kondisi kehilangan cairan akut, misalnya karena fototerapi atau penyinaran untuk bayi jaundice/kuning dan menyusui serta memerah ASI belum bisa mengimbangi kebutuhan cairan
  4. Turunnya berat badan bayi berkisar 7-10% setelah hari ketiga sampai kelima karena terlambatnya laktogenesis
  5. BAB bayi masih berupa mekonium pada hari kelima pasca persalinan

 

B. Siapa yang Boleh Menjadi Donor ASI

Sebetulnya tidak semua ibu menyusui boleh menjadi pendonor ASI⁹. Meskipun ASI memang yang terbaik bagi bayi, kita tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan ASI terpengaruh dengan penyakit yang diderita atau gaya hidup pendonor ASI. Apalagi sebagian besar penerima ASI donor adalah bayi baru lahir, bayi prematur atau bahkan bayi sakit.

Idealnya, seorang pendonor ASI harus melalui proses skrining kesehatan terlebih dahulu.

Proses skrining seharusnya dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama adalah pemeriksaan lisan berupa pertanyaan seputar riwayat kesehatan pendonor. Tahap kedua berupa pemeriksaan medis untuk mendeteksi adanya virus yang berbahaya. Skrining medis yang dilakukan biasanya adalah tes HIV-1 dan HIV-2, HTLV-I dan HTLV-II, Hepatitis B, Hepatitis C, dan sifilis. Setelah menjalani skrining, barulah pendonor diperkenankan mendonorkan ASI.

Biasanya ibu yang diperbolehkan mendonor minimal menghasilkan ASI 2 – 3 liter per hari, jadi tidak semua ibu boleh donor. Skrining terhadap donor juga dilakukan 3 bulan sekali. Setelah 6 bulan, pendonor tidak direkomendasikan lagi karena ASI yang dihasilkan mulai sedikit.

Berikut ini adalah kategori ibu yang TIDAK DISARANKAN MENDONORKAN ASINYA:

  1. Menerima donor darah atau produk darah lainnya dalam 12 bulan terakhir
  2. Menerima transplantasi organ/jaringan dalam 12 bulan terakhir
  3. Minum alkohol secara rutin sebanyak 2 ounces atau lebih dalam periode 24 jam
  4. Pengguna rutin obat-obatan Over the Counter (aspirin, acetaminophen, dll), pengobatan sistemik lainnya (pengguna kontrasepsi atau hormon pengganti tertentu masih dimungkinkan)
  5. Pengguna vitamin megadosis atau obat-obatan herbal
  6. Pengguna produk tembakau
  7. Memakai implan silikon pada payudara
  8. Vegetarian total yang tidak memakai suplementasi vitamin B12
  9. Penyalah guna obat-obatan terlarang
  10. Riwayat Hepatitis, gangguan sistemik lainnya atau infeksi kronis (contohnya: HIV, HTLV, sifilis, CMV – pada bayi prematur)
  11. Beresiko HIV (pasangan HIV positif, mempunyai tato/body piercing)
  12. Tidak kecanduan kafein/kopi (toleransi 150-200 ml/hari)

Ibu-ibu yang mengkonsumsi obat-obatan berikut masih BOLEH MENDONORKAN ASINYA:

  1. Pil KB progesterone
  2. Salbutamol dan steroid inhaler untuk penderita asma
  3. Antihistamin topikal (mata dan hidung)
  4. Suplemen zat besi
  5. Paracetamol hanya jika ada indikasi

Sedangkan bagi orang tua yang memutuskan menerima ASI donor ada baiknya mempertimbangkan hal-hal di bawah ini:

  1. Bagaimana kondisi kesehatan ibu/pendonor? → pola makan terkait religi/keyakinan
  2. Apakah uji serologis ibu terhadap HIV, Hepatitis B, HTLV negatif?
  3. Apakah ASI tidak tercemar obat, nikotin, alkohol, dsb?
  4. Apakah ASI tidak tercampur air, bahan/zat/nutrisi lain?
  5. Apakah ASI diperah dan disimpan secara higienis dan tidak terkontaminasi?
  6. Apakah jangka waktu penyimpanan dan tempat penyimpanannya sesuai?
  7. Bagaimana kondisi bayi ibu/pendonor? → usia bayi pendonor

Bagi ibu menyusui yang ingin mendonorkan ASI-nya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memerah dan menyimpan ASI¹¹ :

1. Cuci tangan dengan sabun dan payudara sebelum dilakukan perah atau keluarkan ASI 2-3 ml untuk membasuh area puting dan areola.

2. Gunakan perah tangan karena kontaminasi lebih sedikit terjadi dibandingkan jika perah dengan menggunakan alat. Namun, jika ibu merasa lebih nyaman perah dengan menggunakan alat maka pastikan alat yang digunakan setiap bagiannya mudah dibersihkan dan disterilisasi.

3. Simpan ASI perah dalam botol kaca.

4. ASI perah dipasteurisasi dengan cara Pretoria Pasteurization atau Flash Heating.

5. ASI perah disimpan dalam lemari pendingin bagian bawah diurutan paling belakang jika ASI perah akan digunakan dalam jangka waktu 48 jam. ASI perah disimpan di freezer jika ASI perah akan diberikan lebih dari 48 jam. Gunakan lemari pendingin khusus ASI perah yang tidka bercampur dengan bahan makanan lain untuk mengurangi resiko kontaminasi.

 

C. Pasteurisasi ASI Donor

Meskipun screening test terhadap calon pendonor ASI sudah dilakukan dan tidak ditemukan riwayat penyakit berbahaya, ASI donor masih harus diperketat lagi keamanannya, yaitu dengan mensterilkan ASI sebelum diberikan untuk bayi. Proses ini dikenal dengan nama pasteurisasi. Namun, ini juga tidak menjamin dapat membunuh seluruh virus, khususnya virus HTLV2 sebagai penyebab salah satu kanker darah –leukemia⁶.

ASI adalah cairan tubuh yang dapat membawa kuman dan virus sehingga sebelum digunakan ASI donor harus dipasteurisasi. Pasteurisasi akan membunuh hampir semua bakteri dan virus, tetapi dapat juga mengurangi komponen ASI yang penting. ASI donor yang dipasteurisasi lebih baik dibandingkan ASI donor yang tidak dipasteurisasi dan lebih baik daripada susu formula⁴.

dr. I Gusti Ayu Nyoman Partiwi SpA atau akrab disapa dr Tiwi mengungkapkan, pasteurisasi pada ASI donor bertujuan untuk mematikan kuman yang tidak dapat dideteksi, misalnya HIV. Apalagi, jika ibu pendonor tidak melakukan skrining sebelumnya. Secara teori, dikatakan dr Tiwi pasteurisasi bisa mematikan virus HIV. Beliau juga mengatakan bahwa walaupun mendapat ASI dari saudara tetap harus dipasteurisasi karena tetap dinilai sebagai donor karena kita tidak tahu status kesehatan orang, bisa saja berubah. Ibaratnya ini sebagai double protection. Dilakukan skrining sebelum pengambilan ASI dan pasteurisasi sebelum ASI dikonsumsi bayi, untuk pencegahan¹⁰.

Di rumah, ada cara sederhana yang bisa diterapkan yakni pasteurisasi dengan metode pretoria dan flash heating⁴ :

  1. Flash heating, Siapkan panci besar dan dalam, masukkan gelas/botol berisi ASI donor tanpa tutup kedalam panci, isi panci dengan air keran sekitar 2 cm diatas ASI dalam gelas atau botol. Letakkan diatas kompor dan masak dengan api sedang sampai muncul buih diatas air sebagai tanda air mendidih, kemudian matikan kompor. Keluarkan gelas/botol yang berisi ASI donor tersebut dan diamkan sampai dingin sebelum digunakan.
  2. Pretoria, siapkan air keran didalam panci, dan wadah berisi ASI donor kedalam toples. Didihkan air didalam panci, kemudian tuang kedalam wadah, tunggu sampai 20 menit, angkat gelas ASI donor, dinginkan dan siap digunakan.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di video ini yang dibuat oleh tim laktasi dr. Asti Praborini, Sp. A., IBCLC, yg menulis buku Anti Stress Menyusui :

 

D. ASI Donor Menjadi Bumerang Bagi Ibu Menyusui

Meski WHO telah menjelaskan kapan sebaiknya menggunakan ASI donor namun tak sedikit orang tua yang memberikan ASI donor dengan alasan ASI belum keluar dihari-hari pertama persalinan padahal mungkin ASI sudah keluar tapi dalam jumlah sedikit menyesuaikan kebutuhan bayi dan bayi baru lahir pada dasarnya memiliki cadangan cairan yang cukup untuk 48 jam pertama hidupnya; stok ASI perah tidak mencukupi kebutuhan bayi selama ditinggal ibu bekerja; dan bayi menyusu lebih sering dan lebih lama.

Sebenarnya alasan-alasan tersebut bisa dicarikan solusinya dengan berkonsultasi dengan konselor laktasi.

Jika seorang ibu tidak mempunyai masalah dalam menyusui namun tetap memberikan ASI donor pada bayinya karena alasan-alasan tersebut diatas maka dikhawatirkan ASI donor tersebut malah menjadi bumerang bagi sang Ibu khususnya bagi ibu yang baru saja melahirkan. Bayi menjadi kenyang oleh ASI donor dan berkurang frekuensi menyusu langsung pada ibunya, sehingga justru berpengaruh pada produksi ASI⁵.

Konsep dasar menyusui adalah Supply by Demand yang artinya semakin sering payudara dihisap dan dikosongkan maka semakin semakin sering dan semakin banyak ASI diproduksi. Namun perlu dicatat bahwa hal tersebut tidak berlaku pada 1-3 hari setelah kelahiran bayi⁷. Pada saat-saat tersebut produksi ASI lebih ditentukan oleh kerja hormon prolaktin. Tapi bayi tetap perlu sering menyusu untuk mendapatkan kolostrum secara maksimal, mengingat ukuran lambung bayi yang masih sangat kecil. Pada saat kolostrum berubah menjadi ASI transisi (sekitar hari ke-2 atau ke-3) maka dimulailah prinsip supply and demand tersebut.

 

KESIMPULAN :

  • Berkonsultasilah dengan Tenaga Medis dan Konselor Menyusui (Laktasi) agar Ibu mampu memenuhi sendiri kebutuhan ASI untuk bayinya karena sesungguhnya ASI ibu telah disesuaikan dengan kebutuhan bayi.
  • ASI donor hanyalah solusi sementara untuk masalah darurat dalam pemberian ASI bagi bayi.
  • Berkaitan dengan hubungan nasab, jika tetap ingin menggunakan ASI donor sebaiknya dan jika memungkinkan berasal dari kerabat namun jika bukan kerabat maka pastikan mengetahui asal usul keluarga si pendonor dan selalu menjalin hubungan baik (silahturahim dan komunikasi) dengan keluarga si pendonor agar anak mengetahui hubungan Mahram Muabbad karena persusuan.

 

Sumber :

¹    http://www.konsultasislam.com/2018/01/donor-asi.html?m=1

²   http://buletin.muslimah.or.id/seputar-mahram-dan-persusuan/

³   https://konsultasisyariah.com/2903-saudara-sepersusuan-mahram.html

⁴   Buku Anti Stress Menyusui oleh dr. Asti Praborini, Sp. A., IBCLC & dr. ratih Ayu Wulandari, IBCLC

⁵  https://aimi-asi.org/layanan/lihat/donor-asi-membantu-vs-bumerang-bagi-ibu-menyusui

⁶   https://www.ayahbunda.co.id/kelahiran-gizi-kesehatan/pasteurisasi-asi-donor

⁷   www.kellymom.com/bf/supply/milkproduction.html

⁸   https://www.alodokter.com/perhatikan-3-hal-ini-sebelum-memberi-atau-menerima-donor-asi

⁹   https://m.facebook.com/notes/aimi-jateng/donor-asi-perhatikan-ketentuannya/10152902178076139/

¹⁰  https://health.detik.com/ulasan-khas/d-3267806/infografis-metode-sederhana-pasteurisasi-asi-donor-pretoria-dan-flash

¹¹  Buku A to Z ASI dan Menyusui oleh dr. Fitra Sukrita Irsal, IBCLC; dr. Gita Tiara Paramita; dan Wawan Sugianto, LC