Cara perpanjangan dan pembuatan paspor baru tahun 2018 ini berbeda sekali sistemnya dengan terakhir kali saya melakukan perpanjangan dan pembuatan paspor baru pada tahun 2012/2015. Dulu untuk mendapatkan nomor antrian bisa datang langsung atau melalui website, sekarang harus dengan mendownload aplikasi atau mendaftar via Whatsapp (WA). Saya memilih menggunakan WA karena memori hp saya sudah penuh tidak bisa mendownload aplikasi lagi. Karena saya tidak mendownload aplikasinya maka saya tidak bisa membandingkannya dengan pendaftaran via WA.
Tanggal 14 nov hari rabu pagi pukul 10 saya mendaftar perpanjangan paspor untuk anak saya yang no. 3 dan pembuatan paspor baru untuk anak saya yang no. 4 untuk tanggal 15 nov hari kamis. Dihari yang sama pukul 13.55 dibalas oleh adminnya dengan menginfokan bahwa pada tanggal tersebut kuota layanan harian telah terpenuhi dan disarankan untuk memilih tanggal diatas tanggal 19 Nov. Mengikuti saran tersebut saya mendaftar ulang dan memilih tanggal 19 Nov. Alhamdulillah keduanya mendapat jadwal jam yang sama ditanggal 19 Nov. Informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan dan dibawa bisa diminta dengan mengetik #persyaratan dan mengirimkannya ke nomor WA. Tidak perlu menunggu lama, info tersebut langsung dikirimkan pihak bagian pendaftaran imigrasi melalui WA.
Pada tanggal 19 Nov kami datang ke kantor imigrasi jakarta pusat di kemayoran. Sedikit informasi, kita bisa membuat paspor di kantor imigrasi manapun di Indonesia meski kita tidak berdomisili atau memiliki ktp daerah tersebut. Seperti saya yang berdomisili didaerah Jakarta Timur membuat paspor di kantor imigrasi Jakarta Selatan atau keponakan yang mempunyai KTP Madiun dan berdomisili di Jakarta membuat paspor di kantor imgrasi Jakarta Pusat. Kapanpun jadwal jam kedatangan anda, saya sarankan untuk datang setengah jam lebih awal untuk mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan orang tua untuk permohonan paspr anak dibawah umur.
Berikut syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru atau penggantian paspor yang saya salin dari meja pendaftaran kantor imigrasi :
- Syarat Pembuatan Paspor Baru, KTP kedua orang tua (fotokopi dalam 1 halaman), Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat / Akta Nikah Orang Tua, Surat Pernyataan Orang Tua (tersedia di Koperasi), dan Paspor orang tua (fotokopi dalam 1 halaman)
- Syarat Penggantian Paspor, KTP kedua orang tua (fotokopi dalam 1 halaman), Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat / Akta Nikah Orang Tua, Surat Pernyataan Orang Tua (tersedia di Koperasi), dan Paspor orang tua (fotokopi dalam 1 halaman), Paspor Anak.
Pada saat foto dan wawancara wajib membawa berkas asli dan fotokopi
- Orang tua wajib hadir mendampingi anak pada saat proses foto dan wawancara. Apabila salah satu orang tua tidak dapat hadir, maka wajib membawa/membuat surat kuasa kepada orang tua yang hadir
- Semua berkas fotokopi kelengkapan dokumen persyaratan harap dimasukkan kedalam map sebelum pemberkasan
Alhamdulillah karena umur si bungsu baru 23 bulan maka kami mendapatkan nomor antrian prioritas. Selain bayi dibawah 3 tahun alias batita, lansia (diatas 60th) dan penyandang disabilitas juga mendapatkan nomor prioritas.
Kantor imigrasi jakarta pusat sangat ramah anak dan penyandang disabilitas. Di lantai 2 selain tempat foto & wawancara dan loket pengambilan paspor juga ada ruang tunggu yang disekitarnya ada ruang menyusui dan ruang bermain anak. Di ruang tunggu ini juga ada area khusus untuk penyandang disabilitas yang berada dibagian depan kursi sehingga tidak perlu berdesak-desakan atau berada dipinggir ruangan. Toilet dan lift berada di ujung ruang menyusui atau dekat dengan loket pengambilan paspor. Untuk menggunakan lift dari lantai 1 harus melalui pintu belakang yang berada didekat kantin. Di lantai 1 terdapat mushala dan koperasi yang menyediakan fasilitas fotokopi.
Pada saat foto dan wawancara suami saya memutuskan menunggu di ruang tunggu saja karena melihat bilik-bilik tempat foto sekaligus wawancaranya kecil. Dia malas berdesak-desakan karena kami datang serombongan 😄 padahal sudah saya jelaskan bahwa kedua orang tua wajib hadir kecuali ada surat kuasa. Saat wawancara, benar saja, petugasnya meminta saya untuk memanggil suami agar masuk ke bilik dan ikut diwawancara. Wawancaranya ga ribet kok. Petugas hanya mencocokkan data dan menanyakan kami akan pergi ke negara mana dan dalam rangka apa perginya. Setelah itu kami diberikan kertas yang isinya nomor permohonan, no telp WA untuk konfirmasi (no telpnya beda ya dengan no telp WA pendaftaran) dan petunjuk cara kirim no permohonan melalui WA.
Keesokan harinya kami mengirim nomor permohonan kami via WA chat dan seperti sebelumnya tak lama muncul balasan dari pihak imigrasi yang memberikan kode pembayaran dan cara pembayarannya. Pihak imigrasi memberikan waktu 7 hari kerja setelah wawancara untuk membayar biaya pembuatan/perpanjangan paspor di ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan ATM bank lainnya. Selesai membayar kita tak perlu mengkonfirmasi pembayaran tapi simpan struk tanda bukti bayar yaa untuk pengambilan paspor. Sehari setelah membayar, kami mendapat WA yang memberitahukan bahwa paspor sudah bisa diambil dalam 1 hari kerja setelah pesan WA tersebut kami terima.
Jadi membutuhkan waktu 4 hari kerja (wawancara, bayar, pemberitahuan paspor sudah bisa diambil, dan pengambilan paspor). Jika dihitung dengan waktu pendaftaran maka kami kemarin membutuhkan waktu total 9 hari karena mendaftar tgl 14 nov dan mendapatkan jadwal kedatangan untuk foto dan wawancara pada tgl 19 nov yang berarti butuh waktu 5 hari.
Pengambilan paspor bisa diwakilkan. Yang mewakilkan ini harus membawa surat kuasa untuk mengambil paspor dari si pemilik paspor jika yang mengambil paspor tidak berada dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan si pemilik paspor.
Saya baru bisa mengambil paspor mereka tanggal 19 Desember karena kesibukan saya. Jadi sekitar 1 bulan setelah foto dan wawancara hahaha.
Akhirnya setelah sekian lama saat ada waktu luang untuk mengambil paspor, saya pun langsung menuju ke kantor imigrasi jakarta pusat pagi-pagi. Setelah sampai saya ke Loket Pengambilan DPRI di lantai 2. Untuk mengambil paspor kita harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu di booth tiket antrian yang berada didepan loket. Sambil menunggu antrian kita bisa duduk diruang tunggu sambil menonton TV atau mengisi batere HP ditempat yang telah disediakan.
Proses menunggu antrian hingga pengambilan paspor sangat cepat. Tidak sampai setengah jam semua paspor sudah ditangan saya. Mudah bukan 🙂