Sebagian orang mengira New Zealand merupakan bagian dari Australia, padahal tidak. Namun seperti di Australia, seorang warga negara Indonesia memerlukan visa jika ingin berkunjung ke New Zealand.
Permohonan visa New Zealand dapat diajukan di New Zealand Visa Application Center (NZVAC). NZVAC ini merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh VFS dalam pelayanan visa berbagai negara. Meski pengajuan dilakukan di NZVAC, keputusan visa diberikan atau tidaknya kepada pemohon tetap menjadi wewenang Imigration New Zealand (INZ).
Silahkan buka website ini untuk segala informasi tentang pengajuan visa. Tulisan ini hanya menerangkan cara pengajuan visa kunjungan (visitor/turis). Jadi jika memang visa kunjungan yang sedang anda cari, silahkan klik cara mengajukan visa lalu pilih formulir pengajuan visa yang diinginkan disini. Untuk visa kunjungan (visitor) terbagi dua :
1. Visa Visitor untuk masa kunjungan dibawah 6 bulan
Visa ini biasanya digunakan untuk kunjungan turis atau bisnis. Nomor Formulir untuk visa ini adalah INZ 1189. Silahkan diunduh formulirnya disini. Persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan visa jenis ini adalah :
- Formulir Aplikasi INZ 1189 yang telah diisi lengkap
- Dua lembar pas foto terbaru (harus kurang dari 6 bulan lamanya) berwarna, ukuran paspor, untuk setiap orang yang termasuk dalam aplikasi (latar belakang bebas)
- Paspor yang masih berlaku atau fotokopi paspor yang dilegalisir untuk setiap pemohon
- Biaya IDR. 1,750.000,- (untuk satu keluarga terdiri dari: suami, istri dan anak berumur 20 tahun kebawah) –BIAYA TIDAK DIKEMBALIKAN apapun hasil dari aplikasi Anda
- Biaya layanan VAC dan biaya kurir (apabila berlaku): silahkan lihat di vfsglobal.com/newzealand/indonesia. Catatan: biaya kurir tidak diperlukan apabila paspor diambil sendiri di VAC
- Bukti dana minimal NZ$1.000 perbulan untuk biaya hidup dan akomodasi, atau NZ$400 perbulan jika akomodasi Anda telah dibayar di muka, dalam bentuk bank statement, buku tabungan atau sertifikat deposito, atau formulir “Sponsorship Form No. 1025” yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh warga negara NZ/ resident NZ apabila kunjungan anda disponsori oleh mereka
- Surat Referensi Kerja dan surat cuti dari perusahaan atau bukti kepemilikan perusahaan (untuk pemilik perusahaan)
- Surat persetujuan orang tua untuk anak di bawah 17 tahun yang bepergian tanpa disertai kedua orang tua dan fotokopi KTP kedua orang tua; fotokopi kartu pelajar (apabila berlaku)
- Kartu Keluarga (untuk warga negara Indonesia)
- Jadwal penerbangan (MOHON TIDAK MEMBELI TIKET PESAWAT (BOOKING TIKET SAJA DULU) SEBELUM ANDA MENDAPATKAN VISA)
Meski tidak diminta namun saya menyarankan untuk menambahkan dokumen ini :
- Jadwal perjalanan (itinerary)
- Jadwal penerbangan (tiket) dari Jakarta dan menuju Jakarta. NOTE : Hal ini diperlukan jika anda mengunjungi 2 negara, Australia dan New Zealand, misalnya Jakarta-Melbourne, Melbourne-Christchurch, Queenstown-Sydney, dan Sydney-Jakarta. Lampirkan juga visa Australia jika anda sudah mendapatkannya.
- Booking Hotel (Pilih yang Free Cancellation)
- Reservasi mobil (jika anda road tour)
- Surat undangan (untuk bisnis)
Tujuan penambahan dokumen-dokumen tersebut adalah untuk “pemberitahuan” tentang keseriusan/kesiapan perjalanan kita dan kita memang berniat untuk kembali pulang ke negara asal, Indonesia.
2. Visa Visitor untuk masa kunjungan lebih dari 6 bulan
Visa ini biasanya digunakan untuk kunjungan minimal 6 bulan. Nomor Formulir untuk visa ini adalah INZ 1017. Silahkan diunduh formulirnya disini. Persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan visa dengan nomor formulir INZ 1017 sama dengan persyaratan pengajuan visa dengan nomor formulir INZ 1189 dan ditambahkan ini :
- Chest X-Ray Certificate (INZ 1096) yang dikeluarkan oleh salah satu panel dokter kami jika anda berniat tinggal di NZ selama lebih dari 6 bulan tetapi kurang dari 12 bulan
- General Medical Certificate (INZ 1007) dan Chest X-Ray Certificate (INZ 1096) yang dikeluarkan oleh salah satu panel dokter kami jika anda berniat tinggal di NZ selama lebih dari 12 bulan
Setelah semua formulir diisi lengkap dan persyaratan dokumen telah dipenuhi maka silahkan datang ke VFS / NZVAC yang beralamat di :
NEW ZEALAND VISA APPLICATION CENTRE
Kuningan City Mall 2nd Floor No. L2-19
Jl Prof Dr Satrio Lot 18
Setiabudi, Kuningan, Jakarta 12940 Indonesia
Tidak perlu membuat janji terlebih dahulu. Bisa langsung datang kesana hari Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.00 untuk menyerahkan aplikasi permohonan visa. Namun sebelum datang kesana ada baiknya anda mengecek dulu Jadwal Hari Libur Besar mereka. Untuk lebih jelasnya seperti nomor telepon dan alamat email bisa dicek disini.
Begitu tiba disana anda akan diberikan nomor antrian. Antrian New Zealand tidak sebanyak antrian Australia dan United Kingdom (UK) yang kebetulan ruang kepengurusannya berada dilokasi yang sama. Saat saya mengurus visa New Zealand (04 Juni 2015) saya mendapat nomor antrian dua dan sampai saya selesai tidak ada antrian lagi. Entah apa karena ruangannya yang lebih besar (dulu VFS di plaza Abda dan sejak April 2014 pindah ke Kuningan City) sehingga tampak lengang atau memang yang mengajukan permohonan lebih sedikit dari tahun lalu. Saya membandingkan pengajuan visa Australia saat saya mengajukan tahun lalu (Maret 2014) dengan saat ini (Juni 2015) tampak lebih banyak tahun lalu padahal saya mengajukan permohonan visa untuk kepergian low season (April) bukan high season (Juli-Agustus) yang banyak orang berlibur karena liburan sekolah anak-anak.
Kembali ke pengurusan visa New Zealand. Setelah semua dokumen diterima oleh petugas, anda akan diberikan Receipt (Tanda Terima) yang harus dibawa pada saat pengambilan paspor. Jika ingin diwakilkan dalam pengambilan paspor, anda harus menyiapkan Surat Kuasa, Fotokopi KTP orang yang diberi kuasa, Fotokopi KTP pemberi kuasa (Main Application), dan Receipt. Waktu pengambilan paspor adalah hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 14.00 – 16.00.
Paspor juga bisa diantarkan oleh kurir (area Jakarta) dengan biaya Rp.50.000,- per aplikasi (1 keluarga bisa apply dengan 1 aplikasi, jadi meski ada 5 orang anggota keluarga yang apply dalam 1 aplikasi biaya pengantaran paspornya tetap sama dengan 1 aplikasi yang hanya berisi 1 orang) dengan estimasi masa kirim 2-3 hari kerja. Jadi jika menggunakan kurir butuh waktu paling cepat sekitar 10 hari kerja karena waktu pemrosesan visanya sendiri : sekitar 7 – 15 hari kerja (ini hanya merupakan perkiraan dan dapat berubah tergantung padajenis aplikasi visa dan/atau apakah diperlukan informasi tambahan untuk mendukung aplikasi).
Dalam pengajuan visa ini ternyata saya melengkapi dokumen yang kurang. Tanggal 04 Juni berkas masuk ke NZVAC dan tanggal 15 Juni pagi hari saya ditelpon diminta untuk melengkapi dokumen pekerjaan suami. Siang harinya dokumen tersebut saya kirim via email dan pada hari itu juga saya menerima email yang memberitahukan bahwa keputusan akan visa saya telah dibuat dan siap diambil di NZVAC.
Alhamdulillah tanggal 19 Juni paspor diambil di NZVAC dan kami sekeluarga mendapatkan visa yang berlaku hingga 2 tahun untuk berkunjung ke New Zealand.