Ada dua cara untuk melakukan permohonan pembuatan baru atau penggantian karena masa berlaku telah habis atau halaman penuh (perpanjang) paspor, yaitu dengan :
1. Manual / Datang Langsung (Walk – in) ke kantor imigrasi
2. Elektronik / Online melalui website
Tulisan ini tentang cara pembuatan baru atau penggantian paspor dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Untuk cara pembuatan paspor baru dan atau penggantian/perpanjangan paspor secara elektronik bisa dilihat disini
Pembuatan baru dan perpanjang paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi manapun meski tidak berdomisili di lokasi yang sama dengan domisili kantor imigrasi, misal seorang pemohon yang berdomisili di Jakarta Pusat bisa mengajukan permohonan pembuatan/perpanjangan paspor di Jakarta Timur.
Persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru atau perpanjang hampir sama. Untuk perpanjangan atau penggantian paspor karena masa berlaku telah habis atau halaman penuh, paspor lama yang asli dan fotokopi harus disertakan karena paspor lama akan ditindaklanjuti dengan pencabutan.

Permohonan penggantian Paspor karena hilang bisa diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan juga persyaratan:
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan
- Kartu keluarga.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di paspor hilang
Pembuatan baru/perpanjangan paspor yang dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi membutuhkan kesabaran yang amat sangat tinggi. Dimulai dari pengambilan nomor antrian.




Orang-orang yang ingin mengambil nomor antrian sudah mulai mengantri sejak Subuh. Mereka yang mengantri ini diberikan nomor kuota oleh petugas imigrasi. Ingat! nomor kuota ini BUKAN nomor antrian.

Sekitar pukul 7 pagi, nomor antrian baru bisa diberikan dan syaratnya harus menunjukkan nomor kuota.

Jadi jika anda ingin pergi setelah mendapatkan nomor kuota, kembalilah sebelum pukul 7 untuk mendapatkan nomor antrian. Misal anda baru kembali lagi ke kantor imigrasi pukul 9, bisa dipastikan nomor kuota anda hangus dan diberikan kepada orang lain. Persyaratan lainnya untuk mengambil nomor antrian adalah berkas persyaratan harus lengkap dan pemohon harus hadir saat pengambilan nomor antrian (tidak bisa diwakilkan meski pemohon tersebut adalah anak balita atau lansia)
Khusus untuk balita (batas umur maksimum 5 tahun), lansia (minimal umur 60 tahun), dan difabel (different ability) diberikan nomor antrian priority. Saat kantor imigrasi buka, pukul 07.30 pagi, pemanggilan nomor antrian diutamakan nomor antrian priority. Setelah nomor priority habis dipanggil barulah pemanggilan selain nomor antrian priority. Pemanggilan ini untuk pengecekan berkas dan mendapatkan nomor antrian foto dan wawancara.
Loket untuk foto dan wawancara berada diluar ruang tunggu dan dihubungkan oleh jembatan kecil.


Di ruang foto dan wawancara ada 9 loket. Saat pemanggilan nomor antrian foto dan wawancara, nomor loket yang harus dituju oleh pemohon juga disebutkan. Jadi saat masuk ke ruang foto dan wawancara, pemohon langsung menuju ke loket yang telah ditentukan. Satu loket terdiri dari dua petugas, petugas wawancara dan petugas foto. Tidak usah khawatir, tidak ada pertanyaan yang berbelit-belit dari petugas wawancara. Pertanyaan yang mereka ajukan biasanya hanya seputar rencana kepergian seperti pergi kemana dan untuk urusan apa perginya. Sambil bertanya petugas wawancara juga memeriksa dokumen pemohon (jadi total 3x berkas dokumen dicek :D). Selesai wawancara, pemohon bergeser ke meja petugas foto untuk difoto dan diambil sidik jari dengan scanner
Setelah itu proses pengajuan pembuatan atau perpanjangan paspor selesai. Tiga hari kemudian paspor bisa diambil di kantor imigrasi dengan membawa bukti setor bank BNI. Pengambilan paspor bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa dan KTP pemberi dan yang diberi kuasa. Untuk pengambilan paspor anak, si penerima kuasa harus memperlihatkan KTP asli kedua orang tua.


Pengambilan paspor jauh lebih sepi dan tidak perlu nomor antrian. Cukup meletakkan bukti pembayaran BNI ditempat yang telah disediakan dan menunggu disebut namanya.


Jika anda melakukan perpanjangan paspor, petugas akan memberikan surat pernyataan untuk diisi. Surat pernyataan ini untuk pengambilan paspor lama yang sudah tidak berlaku.

Tahun 2015 paspor Indonesia berganti penampilan. Warna depan biru Tosca dan bagian dalam bergambar kekayaan alam Indonesia dengan warna yang lebih cerah.


Meski permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor yang datang langsung (walk in) penuh perjuangan namun kelebihannya dibandingkan dengan pemohon online adalah waktu. Pemohon walk in hanya perlu waktu 4 hari (1 hari untuk memaskukkan berkas, foto, dan wawancara dan 3 hari kemudian pengambilan paspor) sementara pemohon online membutuhkan waktu sekitar minimal 10 hari (1 hari untuk pengisisan berkas di website, 7 hari kemudian foto dan wawancara, dan 3 hari kemudian pengambilan paspor).
Sumber :
– petugas penjaga nomor antrian
– petugas customer service