Part 2 adalah proses datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara setelah mengajukan permohonan via online. Untuk part 1 bisa dibaca disini.

Saya memilih jadwal tanggal kedatangan 24 Maret 2015. Sekitar 8 hari kalender sejak melakukan verifikasi via online dan menerima tanda bukti permohonan melalui email.

Kami sekeluarga tiba di kantor imigrasi sekitar pukul 07.30. Parkiran mobil sudah penuh namun tidak tampak antrian didepan pintu masuk. Kami pun langsung menuju meja pengambilan nomor antrian dan diberikan nomor antrian oleh petugas. Saat saya tanyakan mengapa pengambilan nomor antrian tampak sepi (5 tahun yang lalu saat saya perpanjang paspor dengan datang langsung pada pukul 07.30, antriannya didepan pintu masuk puanjaang padahal kantor imigrasi baru dibuka pukul 08.00), si petugas mengatakan bahwa antrian untuk pemohon walk-in (datang langsung) sudah habis karena kantor imigrasi hanya melayani 75 pemohon walk-in dan 200 pemohon online dan antrian dimulai sejak subuh padahal nomor antrian baru bisa diambil pukul 06.00. Saya langsung melongo mendengarnya. Untung saja saya mengajukan permohonan online jadi sudah pasti dapat nomor tinggal kita saja yang mengatur waktu kedatangan ke kantor imigrasi. Saya mendapat nomor antrian 34 sampai dengan 37 dengan waktu kedatangan pukul 07.30 di kantor imigrasi.

Saat mengambil nomor antrian, selain memeriksa kelengkapan tanda terima bukti bayar, petugas yang memberikan nomor menjelaskan bahwa dia juga harus melihat orang/pemohon yang lain (suami dan kedua anak saya) secara langsung jadi pengambilan nomor antrian tidak bisa diwakilkan meski satu keluarga yang namanya tercantum di KK. Agak repot memang, apalagi jika bawa balita dan lansia. Alasannya si petugas, sih, untuk menghindari calo.

Tanda terima bukti permohonan ditunjukkan ke petugas untuk pengambilan nomor antrian
Tanda terima bukti permohonan ditunjukkan ke petugas untuk pengambilan nomor antrian

 

Tanda bukti bayar BNI digunakan untuk mengambil nomor antrian dan paspor
Tanda bukti bayar BNI digunakan untuk mengambil nomor antrian dan paspor

 

Saat ini kantor imigrasi klas I Jakarta Timur sedang direnovasi. Meski begitu, dibanding 5 tahun yang lalu kantor imigrasi Jakarta Timur sekarang tampak lebih rapi, bersih, dan nyaman. Yang tidak berubah hanya 1, tidak ada sinyal hp dan internet, jadi bete kan kalo nunggu lama hahahaa.

Di lantai 2 ternyata sudah penuh oleh orang-orang yang mengurus paspor, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Sambil menunggu, saya ke Customer Service untuk minta dicekkan apakah berkas saya sudah komplit. Ternyata masing-masing berkas kurang satu formulir. Berkas orang tua kurang Surat Pernyataan dan berkas anak kurang Surat Pernyataan Orang Tua. Kedua Surat Pernyataan ini bisa diambil di Customer Service dan gratis tidak dipungut bayaran. Saya juga lupa untuk mengisi kolom yang masih kosong di Berkas Permohonan yang sudah diprint ๐Ÿ˜€

Loket Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas
Loket Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas

 

20150324_075403
Customer Service

 

Surat Pernyataan
Surat Pernyataan

 

Surat Pernyataan Orang Tua (untuk anak dibawah umur)
Surat Pernyataan Orang Tua (untuk anak dibawah umur)

 

Jangan lupa isi data ini setelah diprint
Jangan lupa isi data ini setelah diprint. Gunakan tinta hitam dan huruf cetak

 

Sekitar pukul 09.00 nomor kami dipanggil untuk pemeriksaan berkas dan mendapat nomor antrian lagi untuk foto dan wawancara. Sayangnya seperti email, sistem nomor antrian foto dan wawancara pun harus satu, satu nomor antrian untuk satu pemohon. Jadi nomor kami meski sekeluarga tidak bisa berurutan. Saya mendapat nomor 38, suami 39, anak-anak saya 41 dan 43. Masalahnya ruang foto dan wawancaranya terpisah jauh dari ruang tunggu dan panggilan nomor antrian foto dan wawancara hanya terdengar di ruang tunggu, jadi kalau anda bawa anak kecil agak repot :(. Ibunya sedang di foto dan di wawancara sementara anaknya masih selang beberapa nomor lagi setelahnya padahal panggilan nomor antrian hanya terdengar di ruang tunggu. Solusinya bisa minta tolong salah satu petugas yang menjaga pintu masuk loket foto dan wawancara untuk memberitahu anda jika nomor antrian si anak sudah dipanggil.

Di ruang foto dan wawancara ada 9 loket yang disediakan untuk melayani para pemohon. Dan ini juga menyusahkan para pemohon dengan anak kecil. Satu keluarga (ayah, ibu, dan anak-anak) bisa diwawancara dan difoto di loket yang berbeda tergantung dari panggilan nomor antrian. Sepertinya sistem ini perlu dikaji ulang lagi oleh kantor imigrasi karena merepotkan pemohon yang satu keluarga terutama keluarga yang mempunyai anak balita dan lansia. Mungkin kantor imigrasi bisa membuat sistem baru dengan satu keluarga bisa menggunakan satu email, satu nomor antrian, dan satu loket untuk foto dan wawancara. Just my 2 cents.

Pukul 10.30 kami sekeluarga sudah keluar dari kantor imigrasi. Tinggal menunggu 3 hari lagi untuk pengambilan paspor. Untuk pengambilan paspor bisa diwakilkan dan cukup memperlihatkan bukti bayar BNI. Khusus paspor anak jika yang mengambil orang lain harus memperlihatkan KTP asli kedua orang tua.