Tahun ini, 2015, paspor saya sekeluarga kecuali si bungsu habis masa berlakunya. Kebetulan kakak ipar dan keluarganya juga habis masa berlaku paspornya jadi barenganlah kita urus. Saya minta tolong keponakan utk daftar online dan katanya mendaftar melalui online membuatnya stress karena tiap kali mengisi data membutuhkan waktu yang lama dan tidak jarang gagal sehingga dia harus mengulanginya lagi dan lagi dan lagi alias refresh terus. Akhirnya dia mengusulkan untuk memperpanjang secara manual dengan datang dan daftar langsung ke kantor imigrasi.

Tidak bisa diwakilkan kecuali namanya tertera di Kartu Keluarga
Tidak bisa diwakilkan kecuali yang namanya tertera di Kartu Keluarga
20150324_075724
Syarat Permohonan Paspor Baru dan Penggantian/Perpanjangan

Saya dan kakak ipar sepakat untuk ketemu di kantor imigrasi jakarta timur hari ini, senin, tanggal 16 Maret 2015 pukul 07.30. Pukul 07 lebih sedikit saat saya masih di jalan menuju kantor imigrasi, saya dapat info dari keponakan (dia tiba lebih dulu) kalau nomor antrian sudah habis untuk hari ini. Ternyata nomor antrian untuk permohonan mengurus paspor yang dilakukan walk-in (datang langsung) dibatasi hingga nomor 75 saja dan untuk permohonan online dibatasi 200 nomor antrian dalam sehari. Jadi begitu saya kembali ke kantor dan melihat komputer diatas meja, tiba-tiba saja saya putuskan untuk mencoba sendiri pengajuan permohonan perpanjang paspor secara online.

Saya tipe orang yang senang belajar sesuatu yang baru. Ide meminta keponakan untuk mendaftar online karena lima tahun yang lalu saat saya mengurus perpanjangan paspor di kantor imigrasi secara manual (dan tanpa calo), saya melihat (and a bit jealous lihatnya sebenarnya) ada beberapa orang yang mengurus paspor di loket paspor online di kantor imigrasi tidak perlu menunggu lama karena antriannya tidak sepanjaaang antrian orang-orang yang datang mengurus langsung ke kantor imigrasi. Yang didaftarkan online oleh keponakan pun hanya paspor milik keluarga kakak ipar karena saya berencana mendaftarkan sendiri permohonan mengurus paspor secara online milik saya dan keluarga saya jadi pengetahuan saya juga ikut bertambah hehehe.

Saya buka website www.imigrasi.go.id lalu saya klik Layanan Paspor Online. Kemudian tampak menu utama seperti gambar dibawah ini. Petunjuk Pengisian Layanan Paspor Online ada dibagian paling bawah dan saya sarankan untuk membacanya untuk memudahkan pengisian data di bagian Pra Permohonan Personal.

 

2015-03-16 15.12.27
Menu Utama

Setelah mengklik Pra Permohonan Personal, isi semua data yang diminta. Khusus untuk anak dibawah umur 17 tahun, dibagian no. identitas gunakan KTP salah satu orang tua.

 

2015-03-16 15.01.07
Data Identitas Anak Dibawah Umur, Gunakan KTP Salah Satu Orang Tua

 

 

2015-03-16 14.59.39

 

 

2015-03-16 14.56.30

Total waktu pengisian data untuk 4 orang anggota keluarga saya sekitar 20 menit. Jadi masing-masing permohonan membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk diisi datanya. Lalu kenapa keponakan saya susah input data dan harus refresh berkali-kali? Dugaan saya jaringan internet yang digunakan di rumah kakak saya kurang bagus  karena saya lancar-lancar saja, tidak perlu mengulang sama sekali saat mengisi data dari komputer kantor.

Setelah selesai pengisian data, akan dikirimkan email yang berisi bukti pengantar ke bank. Meskipun di petunjuk pengisian tertulis bisa melakukan pembayaran online dan ada beberapa metode pembayaran seperti klikpay bca, epay bri, cimb clicks, dll tapi kenyataannya kita hanya diberikan satu pilihan, membayar via atm atau teller BNI.

Selesai membayar di BNI, di tanda bukti pembayaran yang diberikan BNI, tertulis nomor jurnal bank. Enam nomor jurnal bank ini harus kita masukkan ke link Verifikasi yang ada di email yang dikirim oleh imigrasi. Setelah kita masukkan akan muncul tanggal yang tersedia (untuk foto dan wawancara di kantor imigrasi). Kita tinggal menentukan tanggal yang kita mau. Verifikasi pembayaran secara online hanya membutuhkan waktu sekitar 1 menit dan setelah itu sudah bisa unduh bukti permohonan. Bukti permohonan ini juga dikirim via email.

Semuanya terekam diemail jadi praktis. Yang tidak praktis, satu email hanya bisa digunakan untuk satu pemohon. Jadi saya harus mempunyai 4 email yang berbeda untuk mendaftarkan diri saya sendiri  dan ketiga anggota keluarga saya yang lain.

2015-03-16 15.34.03

2015-03-16 15.31.06

2015-03-16 15.44.20
Pilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi

Total waktu yang saya perlukan untuk mengajukan permohonan perpanjangan paspor melalui website online hanya 4 jam (pukul 09.00-13.00, sudah termasuk waktu pembayaran ke bank bni dan sambil kerja juga karena saya menyuruh staf kantor untuk membayar biaya perpanjangan paspor di BNI hehehe) dan akhirnya kakak ipar saya sekeluarga membuat permohonan via website online juga. Untuk orang yang bekerja, pengajuan permohonan online sangat membantu karena kita cukup mengajukan cuti sehari saja untuk foto dan wawancara. Pengambilan Paspor 3 hari setelah foto dan wawancara bisa diwakilkan.

Oya, permohonan paspor via website online hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru, penggantian paspor, dan perubahan. Untuk permohonan penggantian hilang masih berlaku dan penggantian rusak masih berlaku tidak dapat diajukan melalui permohonan online melainkan harus datang langsung ke kantor imigrasi. Paspor yang tersedia jika mengajukan permohonan online hanya paspor yang berisi 48 halaman. Jika ingin menggunakan paspor 24 halaman bisa mengajukan langsung ke kantor imigrasi. Perbedaan paspor 24 dan 48 halaman hanya jumlah halaman dan biaya kepengurusan. Untuk paspor 24 halaman biayanya 155rb dan paspor 48 halaman 355rb (+5rb biaya admin bank)

Bersambung ke part 2