Perpanjangan Paspor dan Pembuatan Paspor Baru

Cara perpanjangan dan pembuatan paspor baru tahun 2018 ini berbeda sekali sistemnya dengan terakhir kali saya melakukan perpanjangan dan pembuatan paspor baru pada tahun 2012/2015. Dulu untuk mendapatkan nomor antrian bisa datang langsung atau melalui website, sekarang harus dengan mendownload aplikasi atau mendaftar via Whatsapp (WA). Saya memilih menggunakan WA karena memori hp saya sudah penuh tidak bisa mendownload aplikasi lagi. Karena saya tidak mendownload aplikasinya maka saya tidak bisa membandingkannya  dengan pendaftaran via WA.

pendaftaran via WA

 

Tanggal 14 nov hari rabu pagi pukul 10 saya mendaftar perpanjangan paspor untuk anak saya yang no. 3 dan pembuatan paspor baru untuk anak saya yang no. 4 untuk tanggal 15 nov hari kamis. Dihari yang sama pukul 13.55 dibalas oleh adminnya dengan menginfokan bahwa pada tanggal tersebut kuota layanan harian telah terpenuhi dan disarankan untuk memilih tanggal diatas tanggal 19 Nov. Mengikuti saran tersebut saya mendaftar ulang dan memilih tanggal 19 Nov. Alhamdulillah keduanya mendapat jadwal jam yang sama ditanggal 19 Nov. Informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan dan dibawa bisa diminta dengan mengetik #persyaratan dan mengirimkannya ke nomor WA. Tidak perlu menunggu lama, info tersebut langsung dikirimkan pihak bagian pendaftaran imigrasi melalui WA.

Pada tanggal 19 Nov kami datang ke kantor imigrasi jakarta pusat di kemayoran. Sedikit informasi, kita bisa membuat paspor di kantor imigrasi manapun di Indonesia meski kita tidak berdomisili atau memiliki ktp daerah tersebut. Seperti saya yang berdomisili didaerah Jakarta Timur membuat paspor di kantor imigrasi Jakarta Selatan atau keponakan yang mempunyai KTP Madiun dan berdomisili di Jakarta membuat paspor di kantor imgrasi Jakarta Pusat. Kapanpun jadwal jam kedatangan anda, saya sarankan untuk datang setengah jam lebih awal untuk mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan orang tua untuk permohonan paspr anak dibawah umur.

Berikut syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru atau penggantian paspor yang saya salin dari meja pendaftaran kantor imigrasi :

  1. Syarat Pembuatan Paspor Baru, KTP kedua orang tua (fotokopi dalam 1 halaman), Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat / Akta Nikah Orang Tua, Surat Pernyataan Orang Tua (tersedia di Koperasi), dan Paspor orang tua (fotokopi dalam 1 halaman)
  2. Syarat Penggantian Paspor, KTP kedua orang tua (fotokopi dalam 1 halaman), Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat / Akta Nikah Orang Tua, Surat Pernyataan Orang Tua (tersedia di Koperasi), dan Paspor orang tua (fotokopi dalam 1 halaman), Paspor Anak.

Pada saat foto dan wawancara wajib membawa berkas asli dan fotokopi

  • Orang tua wajib hadir mendampingi anak pada saat proses foto dan wawancara. Apabila salah satu orang tua tidak dapat hadir, maka wajib membawa/membuat surat kuasa kepada orang tua yang hadir
  • Semua berkas fotokopi kelengkapan dokumen persyaratan harap dimasukkan kedalam map sebelum pemberkasan

Alhamdulillah karena umur si bungsu baru 23 bulan maka kami mendapatkan nomor antrian prioritas. Selain bayi dibawah 3 tahun alias batita, lansia (diatas 60th) dan penyandang disabilitas juga mendapatkan nomor prioritas.

Kantor imigrasi jakarta pusat sangat ramah anak dan penyandang disabilitas. Di lantai 2 selain tempat foto & wawancara dan loket pengambilan paspor juga ada ruang tunggu yang disekitarnya ada ruang menyusui dan ruang bermain anak. Di ruang tunggu ini juga ada area khusus untuk penyandang disabilitas yang berada dibagian depan kursi sehingga tidak perlu berdesak-desakan atau berada dipinggir ruangan. Toilet dan lift berada di ujung ruang menyusui atau dekat dengan loket pengambilan paspor. Untuk menggunakan lift dari lantai 1 harus melalui pintu belakang yang berada didekat kantin. Di lantai 1 terdapat mushala dan koperasi yang menyediakan fasilitas fotokopi. 

ruang bermain anak

 

ruang menyusui sekaligus baby changing room

 

Pada saat foto dan wawancara suami saya memutuskan menunggu di ruang tunggu saja karena melihat bilik-bilik tempat foto sekaligus wawancaranya kecil. Dia malas berdesak-desakan karena kami datang serombongan 😄 padahal sudah saya jelaskan bahwa kedua orang tua wajib hadir kecuali ada surat kuasa. Saat wawancara, benar saja, petugasnya meminta saya untuk memanggil suami agar masuk ke bilik dan ikut diwawancara. Wawancaranya ga ribet kok. Petugas hanya mencocokkan data dan menanyakan kami akan pergi ke negara mana dan dalam rangka apa perginya. Setelah itu kami diberikan kertas yang isinya nomor permohonan, no telp WA untuk konfirmasi (no telpnya beda ya dengan no telp WA pendaftaran) dan petunjuk cara kirim no permohonan melalui WA.

Keesokan harinya kami mengirim nomor permohonan kami via WA chat dan seperti sebelumnya tak lama muncul balasan dari pihak imigrasi yang memberikan kode pembayaran dan cara pembayarannya. Pihak imigrasi memberikan waktu 7 hari kerja setelah wawancara untuk membayar biaya pembuatan/perpanjangan paspor di ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan ATM bank lainnya. Selesai membayar kita tak perlu mengkonfirmasi pembayaran tapi simpan struk tanda bukti bayar yaa untuk pengambilan paspor. Sehari setelah membayar, kami mendapat WA yang memberitahukan bahwa paspor sudah bisa diambil dalam 1 hari kerja setelah pesan WA tersebut kami terima. 

Jadi membutuhkan waktu 4 hari kerja (wawancara, bayar, pemberitahuan paspor sudah bisa diambil, dan pengambilan paspor). Jika dihitung dengan waktu pendaftaran maka kami kemarin membutuhkan waktu total 9 hari karena mendaftar tgl 14 nov dan mendapatkan jadwal kedatangan untuk foto dan wawancara pada tgl 19 nov yang berarti butuh waktu 5 hari.

Pengambilan paspor bisa diwakilkan. Yang mewakilkan ini harus membawa surat kuasa untuk mengambil paspor dari si pemilik paspor jika yang mengambil paspor tidak berada dalam 1 kartu keluarga yang sama dengan si pemilik paspor. 

Saya baru bisa mengambil paspor mereka tanggal 19 Desember karena kesibukan saya. Jadi sekitar 1 bulan setelah foto dan wawancara hahaha. 

Akhirnya setelah sekian lama saat ada waktu luang untuk mengambil paspor, saya pun langsung menuju ke kantor imigrasi jakarta pusat pagi-pagi. Setelah sampai saya ke Loket Pengambilan DPRI di lantai 2. Untuk mengambil paspor kita harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu di booth tiket antrian yang berada didepan loket. Sambil menunggu antrian kita bisa duduk diruang tunggu sambil menonton TV atau mengisi batere HP ditempat yang telah disediakan.

ambil nomor antrian didepan loket pengambilan paspor di lt. 2

 

kios charger HP

 

Proses menunggu antrian hingga pengambilan paspor sangat cepat. Tidak sampai setengah jam semua paspor sudah ditangan saya. Mudah bukan 🙂

 

CARA AJUKAN PERMOHONAN VISA TURIS (VISITOR) NEW ZEALAND

Sebagian orang mengira New Zealand merupakan bagian dari Australia, padahal tidak. Namun seperti di Australia, seorang warga negara Indonesia memerlukan visa jika ingin berkunjung ke New Zealand.

Permohonan  visa New Zealand dapat diajukan di New Zealand Visa Application Center (NZVAC). NZVAC ini merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh VFS dalam pelayanan visa berbagai negara. Meski pengajuan dilakukan di NZVAC, keputusan visa diberikan atau tidaknya kepada pemohon tetap menjadi wewenang Imigration New Zealand (INZ).

Silahkan buka website ini untuk segala  informasi tentang pengajuan visa. Tulisan ini hanya menerangkan cara pengajuan visa kunjungan (visitor/turis). Jadi jika memang visa kunjungan yang sedang anda cari, silahkan klik cara mengajukan visa lalu pilih formulir pengajuan visa yang diinginkan disini. Untuk visa kunjungan (visitor) terbagi dua :

1. Visa Visitor untuk masa kunjungan dibawah 6 bulan

Visa ini biasanya digunakan untuk kunjungan turis atau bisnis. Nomor Formulir untuk visa ini adalah INZ 1189. Silahkan diunduh formulirnya disini. Persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan visa jenis ini adalah :

  • Formulir Aplikasi INZ 1189  yang telah diisi lengkap
  • Dua lembar pas foto terbaru (harus kurang dari 6 bulan lamanya) berwarna, ukuran paspor, untuk setiap orang yang termasuk dalam aplikasi (latar belakang bebas)
  • Paspor yang masih berlaku atau fotokopi paspor yang dilegalisir untuk setiap pemohon
  • Biaya IDR. 1,750.000,- (untuk satu keluarga terdiri dari: suami, istri dan anak  berumur 20 tahun kebawah) –BIAYA TIDAK DIKEMBALIKAN apapun hasil dari aplikasi Anda
  • Biaya layanan VAC dan biaya kurir (apabila berlaku): silahkan lihat di vfsglobal.com/newzealand/indonesia. Catatan: biaya kurir tidak diperlukan apabila paspor diambil sendiri di VAC
  • Bukti dana minimal NZ$1.000 perbulan untuk biaya hidup dan akomodasi, atau NZ$400 perbulan jika akomodasi Anda telah dibayar di muka, dalam bentuk bank statement, buku tabungan atau sertifikat deposito, atau formulirSponsorship Form No. 1025” yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh warga negara NZ/ resident NZ apabila kunjungan anda disponsori oleh mereka
  • Surat Referensi Kerja dan surat cuti dari perusahaan atau bukti kepemilikan perusahaan (untuk pemilik perusahaan)
  • Surat persetujuan orang tua untuk anak di bawah 17 tahun yang bepergian tanpa disertai kedua orang tua dan fotokopi KTP kedua orang tua; fotokopi kartu pelajar (apabila berlaku)
  • Kartu Keluarga (untuk warga negara Indonesia)
  • Jadwal penerbangan (MOHON TIDAK MEMBELI TIKET PESAWAT (BOOKING TIKET SAJA DULU) SEBELUM ANDA MENDAPATKAN VISA)

Meski tidak diminta namun saya menyarankan untuk menambahkan dokumen ini :

  • Jadwal perjalanan (itinerary)
  • Jadwal penerbangan (tiket) dari Jakarta dan menuju Jakarta. NOTE : Hal ini diperlukan jika anda mengunjungi 2 negara, Australia dan New Zealand, misalnya Jakarta-Melbourne, Melbourne-Christchurch, Queenstown-Sydney, dan Sydney-Jakarta. Lampirkan juga visa Australia jika anda sudah mendapatkannya.
  • Booking Hotel (Pilih yang Free Cancellation)
  • Reservasi mobil (jika anda road tour)
  • Surat undangan (untuk bisnis)

Tujuan penambahan dokumen-dokumen tersebut adalah untuk “pemberitahuan” tentang keseriusan/kesiapan perjalanan kita dan kita memang berniat untuk kembali pulang ke negara asal, Indonesia.

2. Visa Visitor untuk masa kunjungan lebih dari 6 bulan

Visa ini biasanya digunakan untuk kunjungan minimal 6 bulan. Nomor Formulir untuk visa ini adalah INZ 1017. Silahkan diunduh formulirnya disini. Persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan visa dengan nomor formulir INZ 1017  sama dengan persyaratan pengajuan visa dengan nomor formulir INZ 1189 dan ditambahkan ini :

  • Chest X-Ray Certificate (INZ 1096) yang dikeluarkan oleh salah satu panel dokter kami jika anda berniat tinggal di NZ selama lebih dari 6 bulan tetapi kurang dari 12 bulan
  • General Medical Certificate (INZ 1007) dan Chest X-Ray Certificate (INZ 1096) yang dikeluarkan oleh salah satu panel dokter kami jika anda berniat tinggal di NZ selama lebih dari 12 bulan

Setelah semua formulir diisi lengkap dan persyaratan dokumen telah dipenuhi maka silahkan datang ke VFS / NZVAC yang beralamat di :

NEW ZEALAND VISA APPLICATION CENTRE
Kuningan City Mall 2nd Floor No. L2-19
Jl Prof  Dr Satrio Lot 18
Setiabudi, Kuningan, Jakarta 12940 Indonesia

Tidak perlu membuat janji terlebih dahulu. Bisa langsung datang kesana hari Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.00 untuk menyerahkan aplikasi permohonan visa. Namun sebelum datang kesana ada baiknya anda mengecek dulu Jadwal Hari Libur Besar mereka. Untuk lebih jelasnya seperti nomor telepon dan alamat email bisa dicek disini.

Begitu tiba disana anda akan diberikan nomor antrian. Antrian New Zealand tidak sebanyak antrian Australia dan United Kingdom (UK) yang kebetulan ruang kepengurusannya berada dilokasi yang sama. Saat saya mengurus visa New Zealand (04 Juni 2015) saya mendapat nomor antrian dua dan sampai saya selesai tidak ada antrian lagi. Entah apa karena ruangannya yang lebih besar (dulu VFS di plaza Abda dan sejak April 2014 pindah ke Kuningan City) sehingga tampak lengang atau memang yang mengajukan permohonan lebih sedikit dari tahun lalu. Saya membandingkan pengajuan visa Australia saat saya mengajukan tahun lalu (Maret 2014) dengan saat ini (Juni 2015) tampak lebih banyak tahun lalu padahal saya mengajukan permohonan visa untuk kepergian low season (April) bukan high season (Juli-Agustus) yang banyak orang berlibur karena liburan sekolah anak-anak.

Kembali ke pengurusan visa New Zealand. Setelah semua dokumen diterima oleh petugas, anda akan diberikan Receipt (Tanda Terima) yang harus dibawa pada saat pengambilan paspor. Jika ingin diwakilkan dalam pengambilan paspor, anda harus menyiapkan Surat Kuasa, Fotokopi KTP orang yang diberi kuasa, Fotokopi KTP pemberi kuasa (Main Application), dan Receipt. Waktu pengambilan paspor adalah hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 14.00 – 16.00.

Paspor juga bisa diantarkan oleh kurir (area Jakarta) dengan biaya Rp.50.000,- per aplikasi (1 keluarga bisa apply dengan 1 aplikasi, jadi meski ada 5 orang anggota keluarga yang apply dalam 1 aplikasi biaya pengantaran paspornya tetap sama dengan 1 aplikasi yang hanya berisi 1 orang) dengan estimasi masa kirim 2-3 hari kerja. Jadi jika menggunakan kurir butuh waktu paling cepat sekitar 10 hari kerja karena waktu pemrosesan visanya sendiri : sekitar 7 – 15 hari kerja (ini hanya merupakan perkiraan dan dapat berubah tergantung padajenis aplikasi visa dan/atau apakah diperlukan informasi tambahan untuk mendukung aplikasi).

Dalam pengajuan visa ini ternyata saya melengkapi dokumen yang kurang. Tanggal 04 Juni berkas masuk ke NZVAC dan tanggal 15 Juni pagi hari saya ditelpon diminta untuk melengkapi dokumen pekerjaan suami. Siang harinya dokumen tersebut saya kirim via email dan pada hari itu juga saya menerima email yang memberitahukan bahwa keputusan akan visa saya telah dibuat dan siap diambil di NZVAC.

Alhamdulillah tanggal 19 Juni paspor diambil di NZVAC dan kami sekeluarga mendapatkan visa yang berlaku hingga 2 tahun untuk berkunjung ke New Zealand.

 

CARA PERPANJANG ATAU BUAT PASPOR BARU DENGAN DATANG LANGSUNG

Ada dua cara untuk melakukan permohonan pembuatan baru atau penggantian karena masa berlaku telah habis atau halaman penuh (perpanjang) paspor, yaitu dengan :

1. Manual / Datang Langsung (Walk – in) ke kantor imigrasi

2. Elektronik / Online melalui website

Tulisan ini tentang cara pembuatan baru atau penggantian paspor dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Untuk cara pembuatan paspor baru dan atau penggantian/perpanjangan paspor secara elektronik bisa dilihat disini

Pembuatan baru dan perpanjang paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi manapun meski tidak berdomisili di lokasi yang sama dengan domisili kantor imigrasi, misal seorang pemohon yang berdomisili di Jakarta Pusat bisa mengajukan permohonan pembuatan/perpanjangan paspor di Jakarta Timur.

Persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru atau perpanjang hampir sama. Untuk perpanjangan atau penggantian paspor karena masa berlaku telah habis atau halaman penuh, paspor lama yang asli dan fotokopi harus disertakan karena paspor lama akan ditindaklanjuti dengan pencabutan.

20150324_075724
Persyaratan Permohonan Paspor RI & Penggantian

Permohonan penggantian Paspor karena hilang bisa diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan juga persyaratan:

  1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
  2. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan
  3. Kartu keluarga.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di paspor hilang

Pembuatan baru/perpanjangan paspor yang dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi membutuhkan kesabaran yang amat sangat tinggi. Dimulai dari pengambilan nomor antrian.

Kuota maksimal nomor antrian
Kuota maksimal nomor antrian
ruang tunggu pengambilan nomor kuota dan nomor antrian
ruang tunggu pengambilan nomor kuota dan nomor antrian
Petugas sedang memberikan penjelasan tata cara pengambilan nomor antrian
Petugas sedang memberikan penjelasan tata cara pengambilan nomor antrian
Formulir permohonan (gratis) bisa diambil di meja pengambilan nomor antrian atau di customer service di lantai 2
Formulir permohonan (gratis) bisa diambil di meja pengambilan nomor antrian atau di customer service di lantai 2

Orang-orang yang ingin mengambil nomor antrian sudah mulai mengantri sejak Subuh. Mereka yang mengantri ini diberikan nomor kuota oleh petugas imigrasi. Ingat! nomor kuota ini BUKAN nomor antrian.

nomor kuota
Contoh Nomor Kuota

Sekitar pukul 7 pagi, nomor antrian baru bisa diberikan dan syaratnya harus menunjukkan nomor kuota.

Contoh Nomor Antrian
Contoh Nomor Antrian

Jadi jika anda ingin pergi setelah mendapatkan nomor kuota, kembalilah sebelum pukul 7 untuk mendapatkan nomor antrian. Misal anda baru kembali lagi ke kantor imigrasi pukul 9, bisa dipastikan nomor kuota anda hangus dan diberikan kepada orang lain. Persyaratan lainnya untuk mengambil nomor antrian adalah berkas persyaratan harus lengkap dan pemohon harus hadir saat pengambilan nomor antrian (tidak bisa diwakilkan meski pemohon tersebut adalah anak balita atau lansia)

Khusus untuk balita (batas umur maksimum 5 tahun), lansia (minimal umur 60 tahun), dan difabel (different ability) diberikan nomor antrian priority. Saat kantor imigrasi buka, pukul 07.30 pagi, pemanggilan nomor antrian diutamakan nomor antrian priority. Setelah nomor priority habis dipanggil barulah pemanggilan selain nomor antrian priority. Pemanggilan ini untuk pengecekan berkas dan mendapatkan nomor antrian foto dan wawancara.

Loket untuk foto dan wawancara berada diluar ruang tunggu dan dihubungkan oleh jembatan kecil.

pintu sebelah kiri ruang foto dan wawancara dan pintu sebelah kanan ruang tunggu dan ruang pemeriksaan dokumen
pintu sebelah kiri ruang foto dan wawancara dan pintu sebelah kanan ruang tunggu dan ruang pemeriksaan dokumen
Ruang tunggu antrian pemeriksaan berkas dibagian kanan dan ruang tunggu antrian foto dan wawancara disebelah kiri. Lihat perbedaan arah hadap kursi
Ruang tunggu antrian pemeriksaan berkas dibagian kanan dan ruang tunggu antrian foto dan wawancara disebelah kiri. Lihat perbedaan arah hadap kursi

Di ruang foto dan wawancara ada 9 loket. Saat pemanggilan nomor antrian foto dan wawancara, nomor loket yang harus dituju oleh pemohon juga disebutkan. Jadi saat masuk ke ruang foto dan wawancara,  pemohon langsung menuju ke loket yang telah ditentukan. Satu loket terdiri dari dua petugas, petugas wawancara dan petugas foto. Tidak usah khawatir, tidak ada pertanyaan yang berbelit-belit dari petugas wawancara. Pertanyaan yang mereka ajukan biasanya hanya seputar rencana kepergian seperti pergi kemana dan untuk urusan apa perginya. Sambil bertanya petugas wawancara juga memeriksa dokumen pemohon (jadi total 3x berkas dokumen dicek :D). Selesai wawancara, pemohon bergeser ke meja petugas foto untuk difoto dan diambil sidik jari dengan scanner

Setelah itu proses pengajuan pembuatan atau perpanjangan paspor selesai. Tiga hari kemudian paspor bisa diambil di kantor imigrasi dengan membawa bukti setor bank BNI. Pengambilan paspor bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa dan KTP pemberi dan yang diberi kuasa. Untuk pengambilan paspor anak, si penerima kuasa harus memperlihatkan KTP asli kedua orang tua.

ruang pengambilan paspor berada di lantai 1
ruang pengambilan paspor berada di lantai 1
ruang tunggu pengambilan paspor
ruang tunggu pengambilan paspor

Pengambilan paspor jauh lebih sepi dan tidak perlu nomor antrian. Cukup meletakkan bukti pembayaran BNI ditempat yang telah disediakan dan menunggu disebut namanya.

seorang wanita sedang meletakkan bukti bayar BNInya untuk pengambilan paspor
seorang wanita sedang meletakkan bukti bayar BNInya untuk pengambilan paspor
Pengumpulan bukti bayar BNI
Pengumpulan bukti bayar BNI

Jika anda melakukan perpanjangan paspor, petugas  akan memberikan surat pernyataan untuk diisi. Surat pernyataan ini untuk pengambilan paspor lama yang sudah tidak berlaku.

surat pernyatan untuk pengambilan paspor lama yang sudah tidak berlaku
surat pernyatan untuk pengambilan paspor lama yang sudah tidak berlaku

Tahun 2015 paspor Indonesia berganti penampilan. Warna depan biru Tosca dan bagian dalam bergambar kekayaan alam Indonesia dengan warna yang lebih cerah.

paspor baru warna biru toska dan paspor lama warna hijau
paspor baru warna biru toska dan paspor lama warna hijau
bagian dalam paspor baru (atas) lebih cerah dengan gambar yang lebih jelas dibandingkan bagian dalam paspor lama (bawah)
bagian dalam paspor baru (atas) lebih cerah dengan gambar yang lebih jelas dibandingkan bagian dalam paspor lama (bawah)

Meski permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor yang datang langsung (walk in) penuh perjuangan namun kelebihannya dibandingkan dengan pemohon online adalah waktu. Pemohon walk in hanya perlu waktu 4 hari (1 hari untuk memaskukkan berkas, foto, dan wawancara dan 3 hari kemudian pengambilan paspor) sementara pemohon online membutuhkan waktu sekitar minimal 10 hari (1 hari untuk pengisisan berkas di website, 7 hari kemudian foto dan wawancara, dan 3 hari kemudian pengambilan paspor).

Sumber :

– petugas penjaga nomor antrian

– petugas customer service

PERPANJANG PASPOR MELALUI WEBSITE ONLINE – Part 2

Part 2 adalah proses datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara setelah mengajukan permohonan via online. Untuk part 1 bisa dibaca disini.

Saya memilih jadwal tanggal kedatangan 24 Maret 2015. Sekitar 8 hari kalender sejak melakukan verifikasi via online dan menerima tanda bukti permohonan melalui email.

Kami sekeluarga tiba di kantor imigrasi sekitar pukul 07.30. Parkiran mobil sudah penuh namun tidak tampak antrian didepan pintu masuk. Kami pun langsung menuju meja pengambilan nomor antrian dan diberikan nomor antrian oleh petugas. Saat saya tanyakan mengapa pengambilan nomor antrian tampak sepi (5 tahun yang lalu saat saya perpanjang paspor dengan datang langsung pada pukul 07.30, antriannya didepan pintu masuk puanjaang padahal kantor imigrasi baru dibuka pukul 08.00), si petugas mengatakan bahwa antrian untuk pemohon walk-in (datang langsung) sudah habis karena kantor imigrasi hanya melayani 75 pemohon walk-in dan 200 pemohon online dan antrian dimulai sejak subuh padahal nomor antrian baru bisa diambil pukul 06.00. Saya langsung melongo mendengarnya. Untung saja saya mengajukan permohonan online jadi sudah pasti dapat nomor tinggal kita saja yang mengatur waktu kedatangan ke kantor imigrasi. Saya mendapat nomor antrian 34 sampai dengan 37 dengan waktu kedatangan pukul 07.30 di kantor imigrasi.

Saat mengambil nomor antrian, selain memeriksa kelengkapan tanda terima bukti bayar, petugas yang memberikan nomor menjelaskan bahwa dia juga harus melihat orang/pemohon yang lain (suami dan kedua anak saya) secara langsung jadi pengambilan nomor antrian tidak bisa diwakilkan meski satu keluarga yang namanya tercantum di KK. Agak repot memang, apalagi jika bawa balita dan lansia. Alasannya si petugas, sih, untuk menghindari calo.

Tanda terima bukti permohonan ditunjukkan ke petugas untuk pengambilan nomor antrian
Tanda terima bukti permohonan ditunjukkan ke petugas untuk pengambilan nomor antrian

 

Tanda bukti bayar BNI digunakan untuk mengambil nomor antrian dan paspor
Tanda bukti bayar BNI digunakan untuk mengambil nomor antrian dan paspor

 

Saat ini kantor imigrasi klas I Jakarta Timur sedang direnovasi. Meski begitu, dibanding 5 tahun yang lalu kantor imigrasi Jakarta Timur sekarang tampak lebih rapi, bersih, dan nyaman. Yang tidak berubah hanya 1, tidak ada sinyal hp dan internet, jadi bete kan kalo nunggu lama hahahaa.

Di lantai 2 ternyata sudah penuh oleh orang-orang yang mengurus paspor, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Sambil menunggu, saya ke Customer Service untuk minta dicekkan apakah berkas saya sudah komplit. Ternyata masing-masing berkas kurang satu formulir. Berkas orang tua kurang Surat Pernyataan dan berkas anak kurang Surat Pernyataan Orang Tua. Kedua Surat Pernyataan ini bisa diambil di Customer Service dan gratis tidak dipungut bayaran. Saya juga lupa untuk mengisi kolom yang masih kosong di Berkas Permohonan yang sudah diprint 😀

Loket Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas
Loket Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas

 

20150324_075403
Customer Service

 

Surat Pernyataan
Surat Pernyataan

 

Surat Pernyataan Orang Tua (untuk anak dibawah umur)
Surat Pernyataan Orang Tua (untuk anak dibawah umur)

 

Jangan lupa isi data ini setelah diprint
Jangan lupa isi data ini setelah diprint. Gunakan tinta hitam dan huruf cetak

 

Sekitar pukul 09.00 nomor kami dipanggil untuk pemeriksaan berkas dan mendapat nomor antrian lagi untuk foto dan wawancara. Sayangnya seperti email, sistem nomor antrian foto dan wawancara pun harus satu, satu nomor antrian untuk satu pemohon. Jadi nomor kami meski sekeluarga tidak bisa berurutan. Saya mendapat nomor 38, suami 39, anak-anak saya 41 dan 43. Masalahnya ruang foto dan wawancaranya terpisah jauh dari ruang tunggu dan panggilan nomor antrian foto dan wawancara hanya terdengar di ruang tunggu, jadi kalau anda bawa anak kecil agak repot :(. Ibunya sedang di foto dan di wawancara sementara anaknya masih selang beberapa nomor lagi setelahnya padahal panggilan nomor antrian hanya terdengar di ruang tunggu. Solusinya bisa minta tolong salah satu petugas yang menjaga pintu masuk loket foto dan wawancara untuk memberitahu anda jika nomor antrian si anak sudah dipanggil.

Di ruang foto dan wawancara ada 9 loket yang disediakan untuk melayani para pemohon. Dan ini juga menyusahkan para pemohon dengan anak kecil. Satu keluarga (ayah, ibu, dan anak-anak) bisa diwawancara dan difoto di loket yang berbeda tergantung dari panggilan nomor antrian. Sepertinya sistem ini perlu dikaji ulang lagi oleh kantor imigrasi karena merepotkan pemohon yang satu keluarga terutama keluarga yang mempunyai anak balita dan lansia. Mungkin kantor imigrasi bisa membuat sistem baru dengan satu keluarga bisa menggunakan satu email, satu nomor antrian, dan satu loket untuk foto dan wawancara. Just my 2 cents.

Pukul 10.30 kami sekeluarga sudah keluar dari kantor imigrasi. Tinggal menunggu 3 hari lagi untuk pengambilan paspor. Untuk pengambilan paspor bisa diwakilkan dan cukup memperlihatkan bukti bayar BNI. Khusus paspor anak jika yang mengambil orang lain harus memperlihatkan KTP asli kedua orang tua.

PERPANJANG PASPOR MELALUI WEBSITE ONLINE – Part 1

Tahun ini, 2015, paspor saya sekeluarga kecuali si bungsu habis masa berlakunya. Kebetulan kakak ipar dan keluarganya juga habis masa berlaku paspornya jadi barenganlah kita urus. Saya minta tolong keponakan utk daftar online dan katanya mendaftar melalui online membuatnya stress karena tiap kali mengisi data membutuhkan waktu yang lama dan tidak jarang gagal sehingga dia harus mengulanginya lagi dan lagi dan lagi alias refresh terus. Akhirnya dia mengusulkan untuk memperpanjang secara manual dengan datang dan daftar langsung ke kantor imigrasi.

Tidak bisa diwakilkan kecuali namanya tertera di Kartu Keluarga
Tidak bisa diwakilkan kecuali yang namanya tertera di Kartu Keluarga
20150324_075724
Syarat Permohonan Paspor Baru dan Penggantian/Perpanjangan

Saya dan kakak ipar sepakat untuk ketemu di kantor imigrasi jakarta timur hari ini, senin, tanggal 16 Maret 2015 pukul 07.30. Pukul 07 lebih sedikit saat saya masih di jalan menuju kantor imigrasi, saya dapat info dari keponakan (dia tiba lebih dulu) kalau nomor antrian sudah habis untuk hari ini. Ternyata nomor antrian untuk permohonan mengurus paspor yang dilakukan walk-in (datang langsung) dibatasi hingga nomor 75 saja dan untuk permohonan online dibatasi 200 nomor antrian dalam sehari. Jadi begitu saya kembali ke kantor dan melihat komputer diatas meja, tiba-tiba saja saya putuskan untuk mencoba sendiri pengajuan permohonan perpanjang paspor secara online.

Saya tipe orang yang senang belajar sesuatu yang baru. Ide meminta keponakan untuk mendaftar online karena lima tahun yang lalu saat saya mengurus perpanjangan paspor di kantor imigrasi secara manual (dan tanpa calo), saya melihat (and a bit jealous lihatnya sebenarnya) ada beberapa orang yang mengurus paspor di loket paspor online di kantor imigrasi tidak perlu menunggu lama karena antriannya tidak sepanjaaang antrian orang-orang yang datang mengurus langsung ke kantor imigrasi. Yang didaftarkan online oleh keponakan pun hanya paspor milik keluarga kakak ipar karena saya berencana mendaftarkan sendiri permohonan mengurus paspor secara online milik saya dan keluarga saya jadi pengetahuan saya juga ikut bertambah hehehe.

Saya buka website www.imigrasi.go.id lalu saya klik Layanan Paspor Online. Kemudian tampak menu utama seperti gambar dibawah ini. Petunjuk Pengisian Layanan Paspor Online ada dibagian paling bawah dan saya sarankan untuk membacanya untuk memudahkan pengisian data di bagian Pra Permohonan Personal.

 

2015-03-16 15.12.27
Menu Utama

Setelah mengklik Pra Permohonan Personal, isi semua data yang diminta. Khusus untuk anak dibawah umur 17 tahun, dibagian no. identitas gunakan KTP salah satu orang tua.

 

2015-03-16 15.01.07
Data Identitas Anak Dibawah Umur, Gunakan KTP Salah Satu Orang Tua

 

 

2015-03-16 14.59.39

 

 

2015-03-16 14.56.30

Total waktu pengisian data untuk 4 orang anggota keluarga saya sekitar 20 menit. Jadi masing-masing permohonan membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk diisi datanya. Lalu kenapa keponakan saya susah input data dan harus refresh berkali-kali? Dugaan saya jaringan internet yang digunakan di rumah kakak saya kurang bagus  karena saya lancar-lancar saja, tidak perlu mengulang sama sekali saat mengisi data dari komputer kantor.

Setelah selesai pengisian data, akan dikirimkan email yang berisi bukti pengantar ke bank. Meskipun di petunjuk pengisian tertulis bisa melakukan pembayaran online dan ada beberapa metode pembayaran seperti klikpay bca, epay bri, cimb clicks, dll tapi kenyataannya kita hanya diberikan satu pilihan, membayar via atm atau teller BNI.

Selesai membayar di BNI, di tanda bukti pembayaran yang diberikan BNI, tertulis nomor jurnal bank. Enam nomor jurnal bank ini harus kita masukkan ke link Verifikasi yang ada di email yang dikirim oleh imigrasi. Setelah kita masukkan akan muncul tanggal yang tersedia (untuk foto dan wawancara di kantor imigrasi). Kita tinggal menentukan tanggal yang kita mau. Verifikasi pembayaran secara online hanya membutuhkan waktu sekitar 1 menit dan setelah itu sudah bisa unduh bukti permohonan. Bukti permohonan ini juga dikirim via email.

Semuanya terekam diemail jadi praktis. Yang tidak praktis, satu email hanya bisa digunakan untuk satu pemohon. Jadi saya harus mempunyai 4 email yang berbeda untuk mendaftarkan diri saya sendiri  dan ketiga anggota keluarga saya yang lain.

2015-03-16 15.34.03

2015-03-16 15.31.06

2015-03-16 15.44.20
Pilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi

Total waktu yang saya perlukan untuk mengajukan permohonan perpanjangan paspor melalui website online hanya 4 jam (pukul 09.00-13.00, sudah termasuk waktu pembayaran ke bank bni dan sambil kerja juga karena saya menyuruh staf kantor untuk membayar biaya perpanjangan paspor di BNI hehehe) dan akhirnya kakak ipar saya sekeluarga membuat permohonan via website online juga. Untuk orang yang bekerja, pengajuan permohonan online sangat membantu karena kita cukup mengajukan cuti sehari saja untuk foto dan wawancara. Pengambilan Paspor 3 hari setelah foto dan wawancara bisa diwakilkan.

Oya, permohonan paspor via website online hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru, penggantian paspor, dan perubahan. Untuk permohonan penggantian hilang masih berlaku dan penggantian rusak masih berlaku tidak dapat diajukan melalui permohonan online melainkan harus datang langsung ke kantor imigrasi. Paspor yang tersedia jika mengajukan permohonan online hanya paspor yang berisi 48 halaman. Jika ingin menggunakan paspor 24 halaman bisa mengajukan langsung ke kantor imigrasi. Perbedaan paspor 24 dan 48 halaman hanya jumlah halaman dan biaya kepengurusan. Untuk paspor 24 halaman biayanya 155rb dan paspor 48 halaman 355rb (+5rb biaya admin bank)

Bersambung ke part 2